Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
| Nomor | 29 |
| Tahun | 2012 |
| Tentang | KAPASITAS PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI YANG DILAKSANAKAN BERDASARKAN IZIN OPERASI |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 17 Desember 2012 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 6828 |
| Jumlah diDownload | 193 |
| Tahun Pengundangan | 2012 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1255 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 17 Desember 2012 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
- Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011 Tentang -
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral