Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2013
| Tahun Pengundangan | 2013 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 80 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 01 November 2013 |
| Pejabat Pengundangan |