Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/permen-kp/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/permen-kp/2014 Tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (carcharhinus Longimanus) dan Hiu Martil (sphyrna Spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor34/PERMEN-KP/2015
Tahun2015
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 59/PERMEN-KP/2014 TENTANG LARANGAN PENGELUARAN IKAN HIU KOBOI (CARCHARHINUS LONGIMANUS) DAN HIU MARTIL (SPHYRNA SPP) DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Desember 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4701
Jumlah diDownload138
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1827
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Desember 2015
Pejabat Pengundangan