Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/permen-kp/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/permen-kp/2014 Tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (carcharhinus Longimanus) dan Hiu Martil (sphyrna Spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1827 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 04 Desember 2015 |
Pejabat Pengundangan |