Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/permen-kp/2017 Tahun 2017 Tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 195 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 31 Januari 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan