Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/permen-kp/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/permen-kp/2014 Tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (carcharhinus Longimanus) dan Hiu Martil (sphyrna Spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor48/PERMEN-KP/2016
Tahun2016
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 59/PERMEN-KP/2014 TENTANG LARANGAN PENGELUARAN IKAN HIU KOBOI (Carcharhinus longimanus) DAN HIU MARTIL (Sphyrna spp.) DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Desember 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1901
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Desember 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum