Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/permen-kp/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/permen-kp/2014 Tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (carcharhinus Longimanus) dan Hiu Martil (sphyrna Spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1901 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 14 Desember 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik
- Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 Tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi Carcharhinus Longimanus dan Hiu Martil Sphyrna Spp dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan