Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/permen-kp/2014 Tahun 2014 Tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam Pelaksanaan Kebijakan Penghentian Sementara (moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap, Alih Muatan (transhipment) di Laut, dan Penggunaan Nakhoda dan Anak Buah Kapal (abk) Asing
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1789 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 17 November 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementrian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara