Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/permen-kp/2014 Tahun 2014 Tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam Pelaksanaan Kebijakan Penghentian Sementara (moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap, Alih Muatan (transhipment) di Laut, dan Penggunaan Nakhoda dan Anak Buah Kapal (abk) Asing

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor58/PERMEN-KP/2014
Tahun2014
TentangDISIPLIN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DALAM PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENGHENTIAN SEMENTARA (MORATORIUM) PERIZINAN USAHA PERIKANAN TANGKAP, ALIH MUATAN (TRANSHIPMENT) DI LAUT, DAN PENGGUNAAN NAKHODA DAN ANAK BUAH KAPAL (ABK) ASING
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 November 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1789
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 November 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum