Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN |
| Nomor | 1 |
| Tahun | 2021 |
| Tentang | PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 27 Januari 2021 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 4589 |
| Jumlah diDownload | 1416 |
| Tahun Pengundangan | 2021 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 82 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 02 Februari 2021 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mencabut :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
- Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan