Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun
| Tahun Pengundangan | 2021 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1214 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 29 Oktober 2021 |
| Pejabat Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan