Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.78/menlhk-setjen/2015 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kerja Sama dalam Negeri Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN |
| Nomor | P.78/MENLHK-SETJEN/2015 |
| Tahun | 2015 |
| Tentang | PEDOMAN KERJA SAMA DALAM NEGERI LINGKUP KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 18 Desember 2015 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 10248 |
| Jumlah diDownload | 10 |
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 167 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 02 Februari 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 Tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode 2014-2019
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan