Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/menlhk/setjen/kum.1/3/2019 Tahun 2019 Tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NomorP.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019
Tahun2019
TentangPENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Maret 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat11950
Jumlah diDownload826
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan335
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Maret 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum