Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 35 Tahun 2025 Tentang Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia untuk Pemenuhan Kebutuhan Pasar Kerja Luar Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor35
Tahun2025
TentangPeningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia untuk Pemenuhan Kebutuhan Pasar Kerja Luar Negeri
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Desember 2025
Pejabat yang MenetapkanMukhtarudin
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10
Jumlah diDownload21
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan1141
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Desember 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA