Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 296 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 18 Februari 2015 |
| Pejabat Pengundangan |