Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
| Tahun Pengundangan | 2025 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1160 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 31 Desember 2025 |
| Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |