Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/prt/m/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/prt/m/2016 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor06/PRT/M/2017
Tahun2017
TentangPerubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Maret 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3170
Jumlah diDownload270
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan534
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 April 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum