Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Perubahan Penyebutan Departemen Agama Menjadi Kementerian Agama

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor1
Tahun2010
TentangPERUBAHAN PENYEBUTAN DEPARTEMEN AGAMA MENJADI KEMENTERIAN AGAMA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Januari 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan48
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Januari 2010
Pejabat Pengundangan