Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Sumatera Utara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor11
Tahun2009
TentangPEMBENTUKAN KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Oktober 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan351
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Agustus 2009
Pejabat Pengundangan