Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Kriteria Penggunaan Sisa Kuota Haji Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor11
Tahun2010
TentangKRITERIA PENGGUNAAN SISA KUOTA HAJI NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan422
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Agustus 2010
Pejabat Pengundangan