Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pembentukan, Susunan Keanggotaan, Masa Kerja dan Tata Kerja Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor12
Tahun2010
TentangTATA CARA PEMBENTUKAN, SUSUNAN KEANGGOTAAN, MASA KERJA DAN TATA KERJA PANITIA SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI PENGAWAS HAJI INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 September 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan449
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 September 2010
Pejabat Pengundangan