Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah Atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 382 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 10 Maret 2016 |
| Pejabat Pengundangan |