Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah Atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor12
Tahun2016
TentangPENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK DI LUAR KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Maret 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan382
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Maret 2016
Pejabat Pengundangan