Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie Jaya dan Kantor Kementerian Agama Kota Subussalam di Provinsi Aceh

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor13
Tahun2010
TentangPEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PIDIE JAYA DAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA SUBUSSALAM DI PROVINSI ACEH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Oktober 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan488
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Oktober 2010
Pejabat Pengundangan