Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penyediaan Konsumsi Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor13
Tahun2015
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA
NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN KONSUMSI JEMAAH HAJI INDONESIA DI ARAB SAUDI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Februari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan273
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Februari 2015
Pejabat Pengundangan