Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembiayaan dan Penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor13
Tahun2016
TentangPEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Maret 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan383
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Maret 2016
Pejabat Pengundangan