Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN AGAMA |
Nomor | 15 |
Tahun | 2012 |
Tentang | PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 06 September 2012 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2012 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 899 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 07 September 2012 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus