Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor16
Tahun2025
Tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Oktober 2025
Pejabat yang MenetapkanNASARUDDIN UMAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat178
Jumlah diDownload115
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan834
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Oktober 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA