Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor20
Tahun2016
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 April 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan534
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 April 2016
Pejabat Pengundangan