Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Kalimantan Barat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor21
Tahun2009
TentangPEMBENTUKAN KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Oktober 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan361
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Oktober 2009
Pejabat Pengundangan