Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor22
Tahun2011
TentangSTANDAR PELAYANAN MINIMAL PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 September 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6793
Jumlah diDownload200
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan601
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 September 2011
Pejabat Pengundangan