Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Penyediaan Transportasi Udara Bagi Jemaah Haji Reguler

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor25
Tahun2015
TentangPENYEDIAAN TRANSPORTASI UDARA BAGI JEMAAH HAJI REGULER
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Oktober 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan754
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Mei 2015
Pejabat Pengundangan