Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe Utara dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor3
Tahun2010
TentangPEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KONAWE UTARA DAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BUTON UTARA DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Maret 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan149
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Maret 2010
Pejabat Pengundangan