Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan Dosen Tetap Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor3
Tahun2016
TentangPENGANGKATAN DOSEN TETAP BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI DAN DOSEN TETAP PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN SWASTA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Januari 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan76
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Januari 2016
Pejabat Pengundangan