Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Kantor Departemen Agama Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor41
Tahun2009
TentangPEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN GORONTALO UTARA PROVINSI GORONTALO
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 November 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan451
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 November 2009
Pejabat Pengundangan