Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Tarutung

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor41
Tahun2025
TentangPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Tarutung
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Desember 2025
Pejabat yang MenetapkanNASARUDDIN UMAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan1239
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA