Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah Atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1767 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 05 November 2014 |
| Pejabat Pengundangan |