Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penetapan Peringatan Hari-hari Besar Islam Tingkat Kenegaraan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor5
Tahun2010
TentangPENETAPAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR ISLAM TINGKAT KENEGARAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 April 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan203
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 April 2010
Pejabat Pengundangan