Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Sulawesi Barat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor6
Tahun2009
TentangPEMBENTUKAN KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN DI PROVINSI SULAWESI BARAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 September 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan312
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 September 2009
Pejabat Pengundangan