Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Prosedur dan Persyaratan Pendaftaran Jemaah Haji

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor6
Tahun2010
TentangPROSEDUR DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN JEMAAH HAJI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 April 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan220
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 April 2010
Pejabat Pengundangan