Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Sumatera Barat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor7
Tahun2009
TentangPEMBENTUKAN KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Oktober 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan347
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Oktober 2009
Pejabat Pengundangan