Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Jambi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor8
Tahun2009
TentangPEMBENTUKAN KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN DI PROVINSI JAMBI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Oktober 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan348
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Oktober 2009
Pejabat Pengundangan