Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1431h/2010m

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor8
Tahun2010
TentangPEMBAYARAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1431H/2010M
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Agustus 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan372
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Agustus 2010
Pejabat Pengundangan