Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Biaya Penyelenggaraan Haji Khusus Tahun 1431h/2010m

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor9
Tahun2010
TentangBIAYA PENYELENGGARAAN HAJI KHUSUS TAHUN 1431H/2010M
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Agustus 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan373
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Agustus 2010
Pejabat Pengundangan