Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Funsgional di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor1
Tahun2026
TentangPencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Funsgional di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Januari 2026
Pejabat yang MenetapkanYassierli
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat12
Jumlah diDownload12
Tahun Pengundangan2026
Nomor Pengundangan33
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Januari 2026
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA