Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor12
Tahun2015
TentangKESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA LISTRIK
DI TEMPAT KERJA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 April 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan540
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 April 2015
Pejabat Pengundangan