Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Standar Operasional Prosedur penerbitan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor3
Tahun2015
TentangSTANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PENERBITAN PERIZINAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
DALAM PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Januari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan120
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Januari 2015
Pejabat Pengundangan