Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Perjalanan Dinas Pindah/mutasi dalam Negeri dan Luar Negeri Serta Pindah Pensiun Pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1527 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 14 Oktober 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perjalanan Dinas Pindah/mutasi dalam Negeri dan Luar Negeri Serta Pindah Pensiun Pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perjalanan Dinas Pindah/mutasi dalam Negeri dan Luar Negeri Serta Pindah Pensiun Pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Kementerian Ketenagakerjaan
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.12/MEN/X/2011 Tahun 2011 Tentang Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 Tahun 2012 Tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden Serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan