Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Standar Operasional Prosedur Izin Usaha Jasa Penempatan tenaga Kerja Indonesia di dalam Negeri dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 121 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 26 Januari 2015 |
Pejabat Pengundangan |