Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Standar Operasional Prosedur Izin Usaha Jasa Penempatan tenaga Kerja Indonesia di dalam Negeri dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor4
Tahun2015
TentangSTANDAR OPERASIONAL PROSEDUR IZIN USAHA JASA PENEMPATAN
TENAGA KERJA INDONESIA DI DALAM NEGERI DALAM PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Januari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan121
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Januari 2015
Pejabat Pengundangan