Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor5
Tahun2021
TentangTATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA, JAMINAN KEMATIAN, DAN JAMINAN HARI TUA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Maret 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan247
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 April 2021
Pejabat Pengundangan