Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor6
Tahun2016
TentangTUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJA/BURUH DI PERUSAHAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Maret 2016
Pejabat yang MenetapkanM. HANIF DHAKIRI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3279
Jumlah diDownload23575