Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri Kepada Tenaga Kerja Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor7
Tahun2015
TentangTATA CARA PEMBERIAN ELEKTRONIK KARTU TENAGA KERJA LUAR NEGERI KEPADA TENAGA KERJA INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Februari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan232
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Februari 2015
Pejabat Pengundangan