Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Nomor16
Tahun2015
TentangTATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Juni 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan964
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Juni 2015
Pejabat Pengundangan