Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/m-dag/per/1/2017 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor01/M-DAG/PER/1/2017
Tahun2017
TentangKetentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Januari 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan137
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Januari 2017
Pejabat Pengundangan